Demak – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan datang, Polres Demak semakin gencar melakukan operasi untuk menekan peredaran minuman keras (miras) di wilayahnya.
Langkah ini diambil guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif selama masa kampanye dan pemungutan suara.
Kapolres.Demak AKBP Ari Cahya Nugraha, S.H , S.I.K, M.SI. melalui Wakapolres Demak Kompol Aldino Agus Anggoro menyebut barang yang dimusnahkan tersebut terdiri atas Miras 2 jenis yaitu pabrikan 2441 botol dari berbagai merek dan tradisonal arak 3085 botol (aqua).
Ratusan botol miras itu dimusnahkan dengan dilindas oleh alat berat di Dalam Kantor Mapolres Demak, Senin (19/8/2024).
Baca juga:
Kemenkumham Jateng Gelar Penguatan Kehumasan
|
Aldino Agus Anggoro mengatakan pemusnahan barang bukti hasil operasi sejak satu bulan yang lalu itu bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka menghadapi “Operasi Mantap Praja Candi 2024” oleh Polres Demak..
“Barang bukti tersebut berupa minuman keras disita dari tersangka dalam pelaksanaan giat hasil operasi Pekat 2024 dan kegiatan rutin yang ditingkatkan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif menjelang Pilkada serentak, ”kata Aldino Agus Anggoro.
Aldino menyebut pemusnahan miras ini merupakan komitmen Polres Demak dalam memberantas peredaran miras di wilayahnya.
Sementara itu Dandim 0716/Demak Dandim 0716/Demak Letkol Kav Maryoto, S.E., M.Si., MM menyampaikan apresiasinya terhadap langkah tegas yang diambil oleh Polres Demak dalam menangani peredaran miras. Menurutnya, tindakan tersebut sangat penting untuk menjaga moralitas dan keamanan masyarakat, khususnya menjelang Pilkada.
“Kami sangat mengapresiasi langkah tegas yang diambil oleh Polres Demak dalam menangani peredaran miras, ” ujar Dandim.
“Ini adalah upaya yang sangat penting untuk menjaga moralitas dan keamanan masyarakat, terutama menjelang Pilkada. Kami mendukung penuh upaya ini dan berharap situasi tetap kondusif, ” imbuh Letkol Kav Maryoto.
Maryoto juga mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya kepolisian dengan tidak terlibat dalam peredaran atau konsumsi miras, serta melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran miras.
“Dan juga mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya kepolisian dengan tidak terlibat dalam peredaran atau konsumsi miras. Jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang, ” tutup Dandim.
Dengan adanya operasi penertiban peredaran miras ini, diharapkan situasi di Kabupaten Demak tetap kondusif menjelang dan selama pelaksanaan Pilkada, sehingga proses demokrasi dapat berjalan dengan lancar dan damai. (Pendim 0716/Demak)